in

Sabu-sabu Catherine Wilson Dipasok Sekuriti, Polisi Buru Bandarnya

JAKARTA (jatengtoday.com) – Model Catherine Wilson mengaku baru dua bulan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat diperiksa oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sabu tersebut didapat melalui perantara sekuriti.
“Hasil keterangan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Namun polisi akan melakukan pemeriksaan rambut untuk memastikan jangka waktu yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.
“Kami tes dua-duanya, tes rambut. Untuk mengetahui seberapa lama memakai barang haram ini,” kata Yusri Yunus
Penyidik Kepolisian langsung mengirimkan sampel rambut Catherine ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa. Hasilnya bisa segera diketahui dalam waktu dua hingga tiga hari.
“Hari ini akan kita masukan (ke Labfor) bisanya 2-3 hari keluar hasilnya,” kata Yusri.
Tidak hanya Keket, polisi juga akan memeriksa sampel tersangka J. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu.
Tersangka J diketahui sebagai sekuriti rumah Keket yang selalu diperintahkan untuk membeli sabu-sabu yang kemudian digunakan oleh keduanya.
Yusri menjelaskan Catherine yang akrab disapa Keket ditangkap pada Jumat (17/7) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kediaman Keket. Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu.
Polisi juga masih memburu seseorang yang memasok narkoba kepada Keket. “Masih ada satu yang kita kejar inisial A,” Yusri menambahkan.
Menurut dia Catherine tidak berhubungan langsung dengan A saat membeli narkoba, namun menyuruh satpamnya yang berinisial J.
Petugas kemudian menetapkan Catherine sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
“Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan,” kata Yusri. (ant)
editor : tri wuryono