SEMARANG (jatengtoday.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang terus melakukan standarisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Standarisasi pelayanan ini bersifat merata, termasuk kepada pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kasubag Tata Usaha, Hukum dan Humas RSUD Tugurejo Mei Kristianti menjelaskan pihaknya melakukan standarisasi pada 10 aspek pelayanan, yakni pendaftaran, instalasi bedah sentral, intensif care, IGD, rawat inap, rawat jalan, laboratorium, farmasi, radiologi dan kasir.
Masing-masing aspek yang dinilai parameter dan kriteria, dari pihak pelaksana, prosedur, evaluasi dan pengawasan internal serta jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan.
“Kami memiliki 10 aspek pelayanan yang menjadi standarisasi untuk kinerja kami. Setiap aspek pelayanan ada parameter atau ukuran penilai, baik dari kinerja, proses, pelaksana hingga evaluasi dan jaminan yang diberikan,” jelasnya, Senin (4/6).
Untuk evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan untuk tiap individu sesuai dengan tugas pelayanan masing-masing selama kinerja selama 7 hari.
“Evaluasi dan pengawasan internal kita lakukan rutin setiap bulan dari kinerja masing-masing individu baik dokter, perawat, karyawan maupun staf kantor,” tambahnya.
Karena merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah, pasien pengguna BPJS merupakan objek dari standarisasi pelayanan. Bahkan, RSUD Tugurejo memberikan “warning” kepada seluruh tenaga medis dan karyawannya untuk tidak menolak pasien BPJS yang membutuhkan penanganan serius.
“Kebanyakan dari kami itu pasien BPJS karena kami ini kan rumah sakit rujukan. Yang terpenting, kami berikan warning kepada jajaran untuk tidak menolak pasien BPJS yang membutuhkan penanganan serius,” tuturnya. (ajie mh)
editor : ricky fitriyanto