SEMARANG (jatengtoday.com) – Para suporter tidak akan bisa bertindak serampangan. Terutama suporter bola. Mereka bakal diliundungi payung hukum hasil revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Dalam revisi UU SKN tersebut, seluruh suporter wajib berbadan hukum. Di kancah sepakbola, hanya ada satu organisasi suporter yang resmi. Panser Biru untuk PSIS Semarang, misalnya.
Nantinya, suporter resmi akan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA). Bagi yang sudah punya KTA salah satu suporter, berhak mendapatkan akses dan fasilitas khusus ketika klub yang didukung bermain.
“Setiap suporteryang resmi akan mendapatkan hak saat timnya sedang bermain. Tapi kalau ada hak, ada juga kewajiban. Hak dan kewajiban suporter ini diatur detil dalam revisi UU SKN ini,” ucap Anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi, Senin (14/2/2022).
Tidak hanya mendapatkan fasilitas khusus saat pertandingan, lanjutnya, para suporter juga punya hak dalam kepemilikan saham klub yang dibela.
“Misalnya klub akan menjual saham 20 persen, nanti teman-teman suporter akan ditawari dahulu sebelum dibuka ke umum,” beber legislator Partai Demokrat ini.
Selain mengatur tentang suporter, UU SKN juga merinci hak kewajiban bagi atlet dan penonton pertandingan.
“Untuk atlet, dibagi dua kelompok. Atlet yang berolahraga umum dan atlet berprestasi,” terangnya.
Revisi UU SKN juga mengatur tentang tugas pokok dan fungsi antara Komite Olahraga Nasional Indonsia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
“Itu diatur secara detil. KONI pusat tugasnya apa, KONI daerah tugasnya apa, KOI tugasnya apa. Dengan rincian detil ini, harapannya tidak ada tumpang tindih lagi,” terang Yoyok.
Saat ini, revisi UU SKN sudah selesai dan sedang dinaikkan ke Komisi X DPR RI. “Nanti akan ada rapat kerja dengan seluruh kemenenterian terkait dan akan ada masukan ke pemerintah. Nanti juga akan uji publik,” tandasnya. (*)