in

Presiden Tekankan Tidak Perlu Buru-buru Ubah Status Pandemi

Pemerintah juga melibatkan para pakar dalam menetapkan setiap kebijakan, terutama dalam penentuan status pandemi.

Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan TNI) dan Polri Tahun 2022, yang digelar pada Selasa, 1 Maret 2022, di Plaza Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. (foto: bpmi setpres/lukas)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Presiden RI Joko Widodo meminta perubahan status pandemi menjadi endemi tidak dilakukan tergesa-gesa dan harus memperhatikan aspek kehati-hatian.

“Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, Pak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian. Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi awal pandemi,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Abraham mengatakan seluruh keputusan akan didasarkan pada data ilmiah dan kalkulasi yang matang.

Baca Juga: Libur Panjang Berpotensi Picu Peningkatan Kasus Covid-19

Menurut dia, pemerintah selalu memantau dengan detail perkembangan Covid-19 di Indonesia maupun di negara lain. Selain itu, kata dia, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam menetapkan setiap kebijakan, terutama dalam penentuan status pandemi.

“Jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukkan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah kasus Covid-19 dan pasien rawat inap terus menurun dari hari ke hari.

Baca Juga: Luhut: Indonesia Tidak Perlu Latah Berlakukan Transisi ke Endemik

Pada Selasa (1/3), bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur oleh pasien Covid-19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya yakni 35 persen. Begitu pula dengan kasus konfirmasi harian yang kembali turun menjadi 24.728 kasus. (ant)