in

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuh Wanita dalam Kardus, Dua di Antaranya Napi Asimilasi

MEDAN (jatengtoday.com) – Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua tersangka merupakan residivis yang baru bebas dalam program asimilasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020), menyebutkan tiga tersangka itu adalah J (22) warga Kompleks Cemara Asri, M (22) warga Kecamatan Medan Tembung, dan TS (56) yang juga ibu dari tersangka J.
Eddizon mengatakan bahwa tersangka J merupakan otak pelaku kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tersangka M berperan membantu tersangka J untuk melakukan eksekusi.

Sementara tersangka TS berperan menghilangkan barang bukti atau jejak pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya.
Kapolrestabes menyebutkan bahwa tersangka J dan M merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi terkait pandemi Covid-19, dan dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada 7 April 2020.
“Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka M kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dan tersangka J ditangani oleh Polda Sumut,” katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jasad EL ditemukan dalam kardus pada Rabu (6/5). Di lokasi kejadian juga didapati secarik kertas yang berisi alasan pelaku menghabisi nyawa korban. (ant)
editor : tri wuryono