SEMARANG (jatengtoday.com) — Tim Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya yang ditemukan di bawah jembatan Tol Semarang-Solo KM 425 di wilayah Banyumanik. Korban dihabisi oleh tunangannya yang bernama Dony Christiawan (31), warga Desa Sumber Girang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022) mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh identitas korban dan mengolah keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan pengakuan tersangka Dony, korban dibunuh di salah satu hotel di Semarang. Korban dicekik lehernya hingga lemas dan tidak bergerak, kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal.
Baca Juga: Polisi Temukan Kerangka Anak-anak di Bawah Tol Semarang-Solo
Adapun anak korban yang ditemukan sudah dalam kondisi kerangka diketahui berinisial MFA (5).
Menurut dia, tindak pidana tersebut terungkap berawal dari penyebaran informasi tentang penemuan jasad korban Sweetha melalui media sosial yang direspons oleh masyarakat. Setelah diketahui identitas korban, kata dia, polisi kemudian menelusuri keberadaan anak korban.
Penyidik yang curiga, kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi pembuangan jasad korban Sweetha yang akhirnya menemukan kerangka tubuh bocah berusia di bawah 10 tahun yang diduga sebagai anak kedua korban.
Dari penelusuran itu, kata dia, diperoleh informasi jika anak kedua korban ini sempat dititipkan kepada tersangka yang merupakan tunangannya itu.
Penyelidikan terhadap pelaku, lanjut dia, diketahui jika jasad MFA dibuang lebih dahulu oleh pelaku pada 20 Februari 2022. Ia menjelaskan bocah 5 tahun tersebut diduga tewas setelah dianiaya pelaku.
Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Perempuan Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Tol Semarang-Solo
Ia mengungkapkan pelaku memutuskan memilih membuang korban di bawah jembatan tol berdasarkan survei melalui aplikasi “Google Maps”. “Pelaku beralasan lokasi itu jauh dari permukiman,” ucapnya.
Hilangnya MFA, menyebabkan ibunya curiga dan menanyakannya ke pelaku.
Ia menuturkan pelaku akhirnya membunuh korban Sweetha setelah diduga ditagih terus tentang keberadaan anaknya. “Jasad korban Sweetha dibuang ke lokasi yang sama karena pelaku berpikir keberhasilan dari aksi pertamanya yang tidak terungkap,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*/ant)
editor : tri wuryono