MEDAN (jatengtoday.com) – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).
Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP, JS, RG, TS, SP, IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. Penahanan dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4).
Baca Juga: Panglima Janji Kawal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
“Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot.
Ia menjelaskan dalam kasus kerangkeng manusia itu, selain delapan orang yang ditahan, penyidik juga telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
Ia mengatakan tersangka TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Bupati Langkat
Sementara, Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM Gatot Ristianto menyebutkan, penahanan kedelapan tersangka kasus kerangkeng manusia sudah memenuhi rasa keadilan dalam hak asasi manusia (HAM).
“Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi jika ada hal yang baru dalam kasus tersebut. Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda Sumut akan koordinasi untuk melengkapi penyelesaian kasus tersebut,” katanya. (ant)