SOLO (jatengtoday.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka mantan Direktur Teknik PDAM Toya Wening Solo, Jawa Tengah,
“Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo,” kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Djohan Andika, Jumat (15/7/2022).
Menurut Andika, berkas perkara secepat mungkin disusun dan segera dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak sebelumnya mengatakan Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53).
Korban anak di bawah umur masih berstatus pelajar SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari ayah korban pada 21 Juni 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan setelah menetapkan TAS sebagai tersangka. TAS ditangkap di kantornya pada 4 Juli 2022
Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan tersangka melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, antara lain, memperlihatkan video porno kepada korban.
“Tersangka melakukan pemaksaan dan tipu muslihat serta membujuk korban berbuat cabul di sejumlah tempat, antara lain, di dalam mobil milik pelaku, mobil ibu korban, di kolam renang dan di beberapa hotel di Solo dalam kurun waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022,” kata Kapolresta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga pot tanaman bidara yang digunakan untuk tipu muslihat bisa mengusir roh halus, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (ant)