in ,

Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Paseban, Sudah 903 Janin Digugurkan

JAKARTA (jatengtoday.com) – Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Klinik itu diketahui telah mengaborsi 903 janin selama 21 bulan beroperasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.
“Sudah 1.632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Yusri menambahkan sebagian besar alasan untuk melakukan aborsi adalah pertama hamil di luar nikah, gagal program keluarga berencana (KB), dan tidak boleh hamil karena perjanjian kerja.
Residivis
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal tersebut.
“Pertama laki-laki inisial MM, dua lagi perempuan inisial RM dan SI,” Yusri menambahkan.
Tersangka MM diketahui memang berprofesi sebagai dokter. MM dulunya adalah dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin.
“MM alias dr A, dia memang dokter lulusan Universitas di Medan, pernah jadi PNS di Riau tapi desersi, tidak pernah masuk, kemudian dipecat,” ujar Yusri.
Dijelaskan Yusri, MM juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kasus yang sama.
“Kasus yang sama aborsi juga, yang bersangkutan ini pernah kena kasus sama tahun 2016, saat itu tapi yang bersangkutan DPO,” sambungnya.
Sedangkan RM yang berperan sebagai bidan juga seorang residivis dalam kasus serupa.
“Bidan tadi juga sama, dia residivis tertangkap tahun 2016 di daerah Cimandiri, vonis 2 tahun saat itu,” ujarnya.
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek membongkar klinik aborsi ilegal ini pada 10 Februari 2020 lalu.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktek ilegal ini.
AKibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. (ant)
editor : tri wuryono