JAKARTA (jatengtoday.com) – Polda Metro Jaya belum menerima laporan apapun terkait aksi pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada saat demonstrasi massa di gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6).
“Saya sampaikan, belum ada laporan polisinya ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Yusri menegaskan penyidik Polda Metro Jaya belum memeriksa siapapun terkait rangkaian aksi demo tersebut lantaran polisi belum menerima laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
“Bagaimana mau diperiksa? Enggak ada laporan polisi. Dasarnya apa periksa orang?,” tutur Yusri.
Meski demikian Yusri membenarkan jika pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap koordinator aksi. Namun klarifikasi itu dilakukan oleh tim intelijen dan bukan dilakukan oleh penyidik.
“Kalau korlap iya (dimintai klarifikasi) sama intel, karena di situ bagiannya kan intel ya. Cuma ditanya ada apa ini? Tapi kalau teman-teman tanyakan apakah sudah diperiksa? Ya belum,” tuturnya.
Seperti diketahui dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6) berbuntut panjang lantaran adanya aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengusut dan menindak tegas dalang di balik peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam demonstrasi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Rabu (24/6).
“Terhadap aksi pembakaran bendera partai dalami demonstrasi penolakan RUU HIP pada Rabu (24/6), saya mendorong Kapolri untuk segera mengusut dalang di balik aksi provokatif tersebut,” kata Herman di Jakarta, Kamis.
Herman mengecam segala aksi provokatif yang mencoba memecah belah persatuan bangsa. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus profesional dan tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum harus diberi sanksi tegas karena Indonesia merupakan negara hukum. (ant)
editor : tri wuryono