in

Polda Jateng Tangkap Provokator Tolak PPKM Darurat dan Ajak Berkerumun di Brebes

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jajaran Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial MI, warga Losari, Kabupaten Brebes yang diduga menjadi provokator aksi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Brebes.

“Modusnya menyerukan untuk berkerumun atau berkumpul,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy, Rabu (21/7/2021).

Iqbal menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas berpatroli di pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat pada 18 Juli lalu. Saat itu, polisi meminta keterangan dua orang saksi.

Para saksi mengaku ingin mengikuti seruan Brebes Bergerak untuk aksi menolak PPKM Darurat di Alun-alun Brebes. Akhirnya, saksi dibawa ke kantor polisi untuk menceritakan soal seruan aksi tersebut.

Menurut Iqbal, dari pengakuan dua orang tadi, mereka mendapatkan seruan dari postingan grup Facebook bernama Losari Dalam Berita.

“Setelah adanya laporan selanjutnya mencari informasi keberadaan tersangka. Setelah didapat informasi, petugas melakukan penangkapan,” ujar Iqbal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Iqbal menambahkan, selain kasus yang menjerat MI, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati tiga akun Facebook yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat.

Selain itu penyidik juga mendapati 11 link tik tok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif. “Penyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut,” tutupnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto