in

Polda Jateng Kabulkan Penangguhan Penahanan Mahasiswa Penghina Jokowi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jawa Tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap MHP, tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial. Mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo itu juga sudah menyampaikan permohonan maaf.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel membenarkan pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka tersebut. “Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya,” kata Kapolda, Sabtu (21/3/2020).
Adapun dasar pemberian penangguhan tersebut, lanjut dia, tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.
Hisbun ditangkap di indekosnya, Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono