SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang masih melayani persidangan meskipun sedang ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, ratusan perkara perdata dan pidana dijadwalkan untuk disidangkan pada Senin (5/7/2021).
Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengakui masih banyak sidang yang digelar.
“Masih ada sidang-sidang pidana yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang dan mau habis sehingga tidak bisa ditunda lagi,” ujar Eko.
Kondisi tersebut membuat pengadilan masih ramai dikunjungi masyarakat. Tak jarang ada yang terlihat berkerumun, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini angka kasusnya cukup tinggi di Kota Semarang.
Eko menuturkan, PN Semarang sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat dan penasehat hukumnya agar menerapkan protokol kesehatan.
“Upaya kami ya sebatas imbauan karena sebetulnya dari pihak PN sudah selalu diumumkan tapi karena memang perkara banyak, masyarakat inginnya dilayani cepat, jadi serba salah,” ujarnya.
Berbeda dengan PN Semarang, Mahkamah Konstitusi (MK) RI secara tegas mengumumkan penundaan sidang selama masa PPKM Darurat.
Melalui keterangan resminya, MK menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021. Sidang akan dijadwalkan kembali dengan melihat perkembangan terakhir. (*)
editor: ricky fitriyanto