in

PN Semarang Kabulkan Gugatan PKPU CV Mitra Sukses Bersama

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap CV Mitra Sukses Bersama, Kamis (8/7/2021).

Gugatan terhadap perusahaan yang bergerak di bisnis semut rangrang tersebut diajukan delapan orang penggugat yang diwakili Law Firm NH & Co.

“Mengabulkan PKPU yang diajukan oleh para pemohon PKPU terhadap termohon PKPU I yaitu CV Mitra Sukses Bersama,” ujar Hakim Suwanto dalam amar putusannya.

Majelis hakim juga menyebutkan amar putusan ditujukan pada termohon PKPU II yaitu Sugiyono, selaku pemilik CV Mitra Sukses Bersama.

Hakim kemudian menetapkan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara aquo diucapkan dan menunjuk Eli Suprapto sebagai hakim pengawas.

“Mengangkat para kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM guna menyelesaikan PKPU Sementara,” tambahnya.

Para kurator sekaligus pengurus yang diangkat yaitu Fajar Romy Gumilar, Denny Ardiansyah, Denny Romadhandy, dan Mahmud Ibrahim Rendi Andika.

Kuasa hukum para penggugat, Lutfi Ulinnuha menuturkan, gugatan diajukan atas utang piutang delapan kliennya terhadap termohon. Total tagihan dalam PKPU tersebut sekitar Rp5 miliar.

Karena saat ini termohon I dan termohon II telah ditetapkan dalam PKPU, maka diharapkan seluruh mitra selaku kreditor yang mempunyai hak tagih dapat mengajukan hak tagihnya setelah adanya putusan PKPU tersebut dan dapat dikuasakan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto