JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mendorong para pekerja segera menyerahkan data nomor rekening ke perusahaan agar mempercepat proses penyaluran program bantuan subsidi upah. Perusahaan yang terbukti lalai juga terancam sanksi.
Program bantuan subsidi upah bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).
Ida Fauziyah menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta selama empat bulan diberikan kepada pekerja yang memenuhi beberapa syarat, antara lain, mendapat gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lainnya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Syarat lengkap bagi para penerima bantuan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect (efek berlipat ganda) pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida dalam acara peluncuran subsidi gaji pekerja oleh Presiden Joko Widodo itu.
Percepat Pengecekan
Sebelumnya, saat mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2020), Ida menyatakan bahwa pihaknya terus mempercepat pengecekan data calon penerima subsidi gaji/upah sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan.
Menaker mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menerima 2,5 data calon penerima subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek pada hari Senin (24/8/2020) lalu. Sebelum diserahkan ke Kemnaker, data tersebut telah diverifiksi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, setelah data diserahterimakan kepada Kemnaker, data tersebut kembali dicek oleh Kemnaker sebelum diserahkan kepada KPPN. Sesuai dengan Juknis, pengecekan dilakukan maksimal selama 4 hari.
“Kemnaker hanya melihat kesesuaian data peserta setelah dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker dalam keterangan resmi Kemnaker.
Menurut Menaker Ida, hingga kini Kemnaker belum mentransfer dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Target Akhir Agustus
Ida Fauziyah menargetkan subsidi upah bagi pekerja/buruh dapat mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020. Hal itu sekaligus membantah rumor yang menyebutkan bahwa program subsidi upah dibatalkan.
“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Menurut dia hingga kini Kemnaker belum mentransfer dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Menaker Ida.
Ida Fuziyah juga mendorong pekerja untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan Menaker berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Menaker Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan. Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik. (ant/*)
editor : tri wuryono