SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jateng memperpanjang penutupan 27 pintu exit tol dan penyekatan di 244 titik di Jateng. Kebijakan tersebut diambil setelah diberlakukan PPKM level 4.
“Penutupan exit tol diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Cara bertindaknya sama seperti yang telah dilaksanakan tanggal 16-22 Juli yang lalu,” tegas Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin, Jumat (23/7/2021).
Dia mengatakan, sebagaimana kebijakan sebelumnya, untuk kendaraan yang termasuk sektor esensial maupun kritikal diperbolehkan melintas, tentunya dengan menunjukkan persyaratan.
“Apabila tidak bisa menunjukan keterangan kerja dari kantornya dan tidak bisa menunjukkan hasil swab antigen PCR dinyatakan negatif ditambah dengan surat vaksin, kami akan putar balikkan,” ungkap Dirlantas.
Sebanyak 27 exit tol yang ditutup tersebut dijaga ketat oleh Polri baik dari fungsi lalu lintas, Brimob, maupun Samapta.
“Sampai saat hari ini, Jumat yang sudah diputarbalikan sebanyak kurang lebih 62.000 kendaraan se-Jateng,” kata Dirlantas.
Pihaknya mengimbau kepada para pekerja untuk melengkapi surat-suratnya. Sehingga memudahkan petugas dalam melaksanakan kegiatan pengecekan.
“Untuk sopir truk yang membawa kriteria esensial dan kritikal bisa meminta stiker warna biru atau warna merah kepada petugas agar tidak diperiksa lagi,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Al-Qudusy menambahkan, sebagaimana keputusan pemerintah, untuk sektor non esensial harus melaksanakan work Form Home (WFH) 100 persen.
Kemudian sektor esensial keamanan, perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi, hotel, dan non Covid-19, industri harus WFH 50 persen. Namun untuk sektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan work form office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung dibatasi 50 persen. Sementara apotek buka selama 24 jam. (*)
editor: ricky fitriyanto