in

Penindakan Tambang Ilegal di Blora dan Pati Diwarnai Kucing-kucingan

Informasi penggerebekan sempat bocor sehingga terjadi kucing-kucingan.

Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing (kanan) saat menjelaskan penegakan tambang ilegal. (

SEMARANG (jatengtoday.com) — Penggerebekan aktivitas penambangan ilegal oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah sempat diwarnai kucing-kucingan. Polisi menindak di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pati dan Blora.

Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023. Sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati digerebek 26 Januari 2023.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing mengatakan, informasi penggerebekan sempat bocor sehingga terjadi kucing-kucingan.

“Saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” ujar Robert saat konferensi pers, Rabu (8/2/2023).

Setelah mematangkan strategi, tim kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal hingga akhirnya berhasil digerebek.

Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat ekskavator yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug.

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggung jawab penambangan berinisial DSU, warga Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.

Di TKP Kabupaten Pati, petugas juga mendapati aktivitas pengerukan dan penambangan material tanah urug dengan menggunakan ekskavator.

Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. (*)

editor : tri wuryono