SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan empat pengemudi ojek online (ojol) di Kota Semarang terbukti bersalah menganiaya korban Kukuh Panggayuh Utomo hingga meninggal dunia.
Terdakwa Nugroho Saputro dan Herlan Muhammad Reza masing-masing dihukum 18 bulan penjara. Sementara terdakwa Zaini Dahlan dan David Andriyanto masing-masing dihukum satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ada beberapa pertimbangan lamanya pemidanaan yang disampaikan majelis hakim.
“Salah satu pertimbangannya karena terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan memberikan uang duka,” ujar ketua majelis hakim P Cokro Hendro Mukti dalam putusannya, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, para terdakwa mengakui semua perbuatannya dan mereka merasa bersalah. Para terdakwa melakukan tindakan penganiayaan hanya spontanitas atas dasar kesetiakawanan terhadap sesama pelaku ojol yang dianiaya korban.
Perlu diketahui, korban meninggal bernama Kukuh Panggayuh Utomo sebelumnya merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang ojol saat mengantre pengisian BBM di SPBU di daerah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Buntut dari kejadian itu, solidaritas pengemudi ojol lain ingin mencari pelaku dan ketemu di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari, Kulon Kecamatan Pedurungan.
Akhirnya, terjadi aksi saling kejar hingga berakhir penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama kepada korban. Dari tindakan itu mengakibatkan korban meninggal. (*)
editor : tri wuryono