JAKARTA (jatengtoday.com) – Pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai polemik. Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyayangkan keputusan tersebut.
“Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan,” ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Kemudian, kata Yudi, Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya.
Karena alasan itulah, saat ini yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi. Selain itu, Yudi juga menyatakan bahwa Rossa juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan.
“Bahwa Mas Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020,” ungkapnya.
BACA: Jika Diminta KPK, Polri Siap Gandeng Interpol Buru Harun Masiku
WP KPK pun menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba tersebut karena seharusnya Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Polri yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya.
“Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi, dan biaya lainnya yang mendesak,” kata Yudi.
Dikorbankan
Eks pimpinan KKPK, Bambang Widjojanto juga mengkritik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Kilah, dalih, dan saling berbantahan tak elok dan cenderung “konyol” kembali dipertontonkan di muka publik atas “gonjang ganjing” pemulangan penyidik KPK. Tetapi yang jelas, sobat Rossa, eksistensi salah seorang penyidik KPK tengah dikorbankan. Tak jelas, apakah Rosa ditarik atau dipulangkan? Siapa inisiatornya dan apa alasannya?,” ucap Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu.
Ia pun mempertanyakan pengembalian Rossa tersebut karena masa kerjanya sebagai penyidik KPK baru selesai pada September 2020.
“Jika masa kerja tugas Rossa sebagai penyidik KPK baru selesai di September 2020 dan Rossa kini tengah melakukan penyidikan skandal kasus korupsi (kader PDIP) Harun Masiku yang mendapatkan perhatian serius dari publik tetapi mengapa Rossa justru harus dipulangkan. Bukankah, ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya,” kata Bambang.
Menurut dia, jika permasalahan pengembalian Rossa tersebut tidak segera diselesaikan maka yang dikorbankan adalah upaya pemberantasan korupsi.
BACA: Alasan Jokowi Pilih Lima Anggota Dewas KPK
“Jika silang sengkarut ini tak segera diselesaikan dan Rossa terus dihambat untuk menjalankan fungsinya sebagai penyidik KPK maka yang tengah dikorbankan adalah upaya pemberantasan korupsi dan dipastikan Harun Masiku akan “terpingkal-pingkal” dan “cekakakan” karena tak bisa segera ditangkap. Apakah ini kesengajaan?,” kata Bambang.
Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan peran dari Dewan Pengawas KPK perihal polemik tersebut. “Pada situasi ini, apa peran dari Dewan Pengawas KPK? Bukankah Pasal 37B UU KPK menyatakan Dewas bertugas “mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK”. Apakah ada indikasi kuat kebohongan yang diduga dilakukan Ketua KPK dalam sengkarut ini. Semoga Dewas hadir untuk atas ini tidak bersemayam dalam sunyi atas “hiruk-pikuk” ini,” tuturnya. (ant)
editor : tri wuryono