in

Penertiban Bus AKDP/AKAP Semrawut, Begini Penjelasan Dishub Kota Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Buruknya pengelolaan terminal di Kota Semarang hingga saat ini masih menjadi sorotan. DPRD Kota Semarang meminta agar sejumlah permasalahan tersebut mendapatkan penanganan tegas.

Permasalahan tersebut di antaranya adalah fenomena bus Antar Kota Dalam Kota (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mendirikan loket tiket di tepi jalan maupun memiliki pool sendiri. Hal itu mengakibatkan bus AKDP maupun AKAP enggan masuk ke terminal Tipe A Mangkang. Dampaknya, aktivitas terminal nyaris mati.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono mengapresiasi Kemenhub yang telah menyelesaikan pembangunan Terminal Mangkang dan akan dioperasikan 2021 dengan konsep baru.

“Pengembangan Terminal Tipe A Mangkang selesai tepat waktu. Harapannya segera bisa digunakan, lingkungan sosial terminal juga ditata lebih nyaman. Begitu juga semua bus harus masuk ke dalam terminal. Sehingga tidak ada lagi terminal bayangan di jalan,” ungkapnya, Senin (28/12/2020).

Namun demikian, hingga saat ini masih ada bus AKDP maupun AKAP yang enggan masuk terminal. Mereka membuka loket penjualan tiket di luar terminal, misalnya di sepanjang Jalan Walisongo.

“Hal ini kerap menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Semarang. Selain itu juga membahayakan penumpang yang menggunakan transportasi darat,” katanya.

Menurut dia, ini menjadi persoalan bersama yang harus diselesaikan oleh Kemenhub, Dishub Jateng dan Dishub Kota Semarang. “Saya meminta Dishub, baik Provinsi dan Kota untuk bersama-sama melakukan tindakan tegas agar semua armada bus masuk ke dalam terminal. Apalagi dengan adanya terminal yang sudah bagus dan representatif harus dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto berdalih penertiban bus AKDP/AKAP untuk masuk ke Terminal Tipe A Mangkang merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Jawa Tengah. “Sebab, kini kewenangannya dipegang oleh Pusat. Sedangkan untuk kewenangan penertiban oleh Dishub Kota Semarang, yakni terminal Gunungpati dan terminal Cangkiran. Daerah mengikuti pusat, karena kewenangan sudah diambil tingkat pusat. Dan Dishub Provinsi yang punya wewenang untuk melakukan razia maupun penertibannya, “ujar dia. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto