in

Penanganan Gender di Banyumas Masih Rendah, Kepala DPPKBP3A Jelaskan Alasannya

Kepala DPPKB3A Kabupaten Banyumas, Suyanto. (istimewa)

BANYUMAS (jatengtoday.com) – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk & KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungna Anak (DPPKB3A) Kabupaten Banyumas, Suyanto mengakui jika penanganan gender di wilayahnya masih rendah.

Dikatakan, rendahnya penanganan gender ini karena Pemkab Banyumas belum punya Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).

“Memang, kami belum memiliki tapi tahun depan (Raperda PUG) akan disusun,” saat menerima kunjungan kerja dari Komisi E DPRD Jateng di kantornya, Kamis (30/12/2021).

Dia berharap Perda PUG Jateng nantinya tidak hanya mempersoalkan perempuan tapi lebih pada permasalahan kesetaraan.

Karena selama ini banyak masyarakat yang berpendapat bahwa isu gender hanya seputar perempuan.

“Saya berharap, tindak lanjut dari pertemuan dengan Komisi E, DPRD Banyumas juga berinisiatif untuk menyusun Raperda PUG,” harapnya.

Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Sri Ruwiyati menanyakan soal peran serta masyarakat dalam persoalan gender terkait penyusunan Raperda (PUG).

Menurutnya, ada penurunan dalam implementasi kesetaraan gender di Banyumas. “Memang, saat ini sudah cukup banyak data dan informasi soal gender dari sejumlah daerah,” terangnya.

“Dengan adanya masukan dari Banyumas, dapat memperkaya isi raperda sehingga persoalan PUG dapat terakomodir dengan baik ke depannya,” imbuhnya.

Perwakilan Perempuan Masih Rendah

Kabid Pemberdayaan Perempuan DPPKBP3A Banyumas, Erina mengakui beberapa tahun lalu Indeks Pemberdayaan Gender masih rendah.

Hal itu dikarenakan perwakilan kaum perempuan di legislatif dan eksekutif masih rendah. Selain itu, sumbangan ekonomi dari kaum perempuan juga masih rendah karena banyak yang kena PHK dampak pandemi Covid-19.

Dari situ, ada beberapa peraturan daerah dan bupati untuk meningkatkan persoalan tersebut. Di samping itu, ada pengalokasian anggaran dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

“Memang, kami belum ada Perda PUG tapi selama ini sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, ada juga Keputusan-keputusan dan Peraturan Bupati soal Gender,” paparnya.

Tak Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat

Dia sependapat penanganan PUG itu perlu peran serta masyarakat karena persoalan gender tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Meski pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dan pendampingan, namun keterlibatan masyarakat masih harus ditingkatkan.

“Peran masyarakat itu dapat berupa kepedulian terhadap isu gender sehingga dapat bersama-sama mengatasi dan menyelesaikan permasalahan kesetaraan gender seperti ikut melaporkan adanya ketimpangan gender,” tuturnya.

“Juga, ada dukungan untuk memberdayakan perempuan agar mampu ikut meningkatkan perekonomian,” tandansya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *