SURABAYA (jatengtoday.com) – Pemerintah mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan syarat tes usap antigen Covid-19 bagi pemudik yang belum melaksanakan vaksinasi penguat atau “booster”.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa hal itu untuk memastikan seluruh kegiatan masyarakat kembali normal selama Ramadan.
“Kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadan diberlakukan kembali normal. Termasuk nanti masyarakat diperbolehkan mudik,” kata Kapolri di Surabaya, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Mudik, Asalkan Sudah Divaksin Booster
Menurutnya, kelonggaran aktivitas masyarakat yang kembali normal akan membangkitkan pertumbuhan ekonomi.
“Tapi di sisi lain kita harus terus menjaga protokol kesehatan Covid-19. Kondisi kesehatan masyarakat harus tetap terjaga,” tuturnya.
Untuk itu, Kapolri memastikan peningkatan kegiatan vaksinasi Covid-19 akan terus digencarkan.
“Kami menyarankan yang boleh mudik adalah masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dua kali dosis. Apalagi yang sudah menjalankan tiga kali dosis jauh lebih baik,” ujarnya.
Sigit mengingatkan bahwa tujuan pemudik adalah mengunjungi orang tua di kampung halaman yang mayoritas sudah lanjut usia atau lansia, dan tergolong rentan tertular Covid-19.
“Karenanya, untuk mudik walau sudah vaksin dua kali, kemungkinan akan ada kebijakan mensyaratkan kembali tes usap antigen Covid-19. Sedangkan yang sudah ‘booster’ bebas dari itu (tes antigen),” ucapnya.
Kapolri mendorong masyarakat yang telah menjalankan vaksinasi dua kali dosis dan sudah waktunya booster untuk segera datang ke gerai-gerai atau fasilitas kesehatan terdekat.
“Di satu sisi, kegiatan mudik harus tetap bisa berjalan. Tentunya akan kami jaga dengan mengikuti persyaratan. Selain itu, kita terus melakukan strategi peningkatan vaksinasi,” katanya. (ant)