SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah nekat memosting foto dan video tak senonoh mantan pacarnya di media sosial, seorang pemuda asal Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang juga mengunggahnya di situs bokep.
Fakta itu terungkap saat sidang perdana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Adityo Dwi Kurniawan.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang, M Andzir Diah menjelaskan, terdakwa sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan supaya mantan pacarnya kapok lantaran sudah memutuskan hubungan.
Secara rinci, mula-mula terdakwa membuat akun di situs pornografi yang cukup populer. Setelah berhasil log-in, terdakwa memosting beberapa foto dan video syur yang didapat dari mantan pacarnya sewaktu masih menjalin hubungan (2013-2018).
“Total ada sekitar 14 foto dan 6 video yang diposting di situs bokep tersebut,” ungkap jaksa Andzir dalam dakwaannya. Tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2018-2019.
Sampai akhirnya, pada Februari 2019 korban yang berinisial AP mengetahuinya. Namun, ketika itu korban baru tahu foto dan videonya yang diposting di media sosial. Korban merasa sangat malu lantaran kontennya memperlihatkan secara jelas organ vitalnya, baik yang ada di tubuh bagian atas maupun bawah.
Bahkan seolah-olah pada postingan tersebut korban menawarkan diri sebagai wanita panggilan, sehingga banyak orang tak dikenal menghubunginya.
“Ada yang menghubungi melalui Whatsapp maupun SMS ke korban. Mereka (orang yang menghubungi) mengira korban adalah wanita yang mau melayani Video Call Sex dan bookingan (dapat diajak hubungan intim),” papar jaksa.
Jaksa melanjutkan, berdasarkan keterangan ahli, perbuatan terdakwa termasuk kategori mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Beberapa foto dan video sebagaimana kronologis kejadian perkara ini termasuk dalam kategori perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. (*)
editor : ricky fitriyanto