in

Pemkot Pekalongan Ajukan UMK 2020 Naik Rp 166 Ribu

PEKALONGAN – Setelah sempat terjadi tarik ulur, Pemkot Pekalongan akhirnya mengajukan usulan upah minimum kota (UMK) 2020 sebesar Rp 2.072.000. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat.
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengakui bahwa besaran angka itu muncul berdasarkan hasil pertimbangan pemkot untuk mengambil jalan tengah dari perbedaan angka yang diminta oleh SPN) dan Apindo.
“Pada saat itu (sempat) terjadi perdebatan cukup berat karena ada satu perbedaan dari SPN dengan pengusaha. Berdasarkan PP 78, sebenarnya angkanya Rp 2.069.000 namun kemudian Apindo menambah menjadi Rp 2.070.000 tetapi SPN meminta Rp 2.075.000,” katanya., Kamis (14/11/2019).
Kemudian pemkot mengusulkan jalan tengah dan disepakati oleh mereka sebesar Rp 2.072.000. “Jadi sudah saya usulkan angkanya Rp 2.072.000. Mudah-mudahan untuk Kota Pekalongan sudah selesai,” lanjutnya.
Menurut Saelany, dengan pengajuan angka tersebut, berarti angka UMK 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 166.000 dibandingkan UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 1.906.000.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Slamet Hariyadi mengatakan pada rapat terakhir Dewan Pengupahan belum ada kesepakatan satu angka UMK yang diusulkan sehingga hal itu disampaikan kepada wali kota.
Sebelumnya, Perwakilan DPC SPN Kota Pekalongan Mustakim Atho memunculkan angka usulan UMK Kota Pekalongan 2020 yaitu sebesar Rp 2.302.772 dengan mengacu pada formula perhitungan UMK yang tercantum pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Formula yang digunakan SPN, didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun berjalan ditambah inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan survei SPN, KHL Kota Pekalongan tahun 2019 sebesar Rp 2.122.175 yang kemudian ditambah inflasi 3,39 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 5,12 persen sesuai yang telah ditetapkan BPS. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono

Tri Wuryono