in

Pemilik Sawah Bisa Ajukan Klaim Asuransi Rp 6 Juta per Hektare jika Terkena Bencana dan Serangan Hama

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tidak semua sawah padi bisa diasuransikan meski hasil panen rusak akibat bencana dan serangan hama. Ada beberapa kriteria sawah padi yang bisa diklaim asuransi ketika gagal panen.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, Tri Susilarjo menjelaskan, kriteria sawah padi yang dapat diasuransikan adalah yang rentan tersapu banjir, kekeringan atau diserang hama.

Baca juga: Sawah Terendam di Meteseh Undang Banyak Penghobi Mancing

Ketika terkena bencana, nantinya akan ada tim penilai yang turun. Yang bisa diklaim asuransi, hanya jika tingkat kerusakan sawah padi sekitar 75 persen.

Pemprov Jateng telah mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan sasaran luas lahan 20.000 hektare pada tahun ini.

Baca juga: Terendam Banjir, 1.718 Hektare Sawah di Kudus Terancam Puso

Kuota tersebut diperuntukan bagi 29 kabupaten, yang sawah padinya memiliki risiko bencana tinggi dan serangan hama.

Seluruh biaya keikutsertaan AUTP berasal dari APBD Jateng. Jadi petani tidak perlu membayar premi alias gratis.

Baca juga: Manfaatkan Lahan Sempit, Eksperimen Tanam Padi di Balai Kota Semarang

Gratis premi untuk keikutsertaan AUTP ini hanya berlaku untuk golongan petani miskin.

“Kegiatan AUTP dari APBD sifatnya untuk penanggulangan kemiskinan. Semua premi yang ditanggung dibayarkan provinsi,” ucap Tri Susilarjo, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: 154 Hektare Sawah Terdampak Banjir akan Dicover Asuransi

Alokasi AUTP untuk 29 Kabupaten

Tujuan pemberian AUTP adalah melindungi petani dari gagal panen atau puso. Adapun 29 kabupaten yang tahun ini diprioritaskan mendapat kuota di antaranya Sragen, Grobogan, Pemalang, Brebes, Kudus, Demak, Kebumen, Purworejo, Blora, Sukoharjo, Klaten  dan  Wonogiri.

“Kalau untuk AUTP dari provinsi, maksimal luasan yang bisa diasuransikan 0,5 hektare. Karena kita ingin membantu petani yang kurang mampu. Sementara klaimnya jika puso, adalah Rp 6 juta per hektare per musim tanam,” sebutnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Industri Asuransi Jiwa Bergairah di Tahun Kerbau Logam

Ditambahkan, program AUTP dari Pemprov Jateng ini juga disinergikan dengan AUTP yang berasal dari APBN. Tahun ini, jumlah luasan sasaran asuransi padi dari pemerintah pusat adalah156.350 hektare.

“Perbedaannya yang dari APBN masih diminta untuk bayar premi 20 persen dari total premi sebesar Rp 180 ribu per hektare per musim tanam, atau sebesar Rp 36 ribu. Kalau dari pemerintah pusat, program ini sudah mulai sejak tahun 2015. Selain itu , luasan lahan yang bisa ditanggung sampai dua hektare,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.