SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Persatuan Pedagang dan Jasa (PPJ) Kota Semarang Ngadino, mengaku hanya membawahi sebanyak 480 pedagang Pasar Yaik Baru. Pihaknya mengaku belum mengetahui apakah pedagang Yaik Baru ini juga termasuk dalam validasi online yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang atau tidak.
“Kami hanya membawahi 480 pedagang Pasar Yaik Baru. Kami mendengar kabar, untuk penempatan pedagang Pasar Johar menggunakan sistem validasi melalui sebuah aplikasi IT. Kuota untuk Pasar Yaik Baru bagaimana? Seharusnya untuk pedagang Yaik Baru ini tidak disamakan dengan pedagang Pasar Johar yang lain,” katanya, Jumat (11/6/2021).
Kenapa tidak bisa disamakan? Ngadino menjelaskan bahwa untuk penataan pedagang Pasar Yaik Baru sudah diatur di dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). “Jadi pedoman dasar hukumnya adalah Amdal. Saya juga saat itu ikut mengusulkan revisi Amdal tersebut. Sesuai Amdal, pedagang Yaik Baru dikembalikan ke Basement Yaik,” katanya.
Dia mewanti-wanti agar penataan pedagang tersebut tidak mengingkari Amdal. Jika mengingkari Amdal, pihaknya memastikan bakal ada gugatan pedagang. “Amdal tersebut telah melawati rapat yang melibatkan banyak pihak, baik dari legislatif, eksekutif, para pedagang, maupun pihak yang berkompeten dijadikan satu sehingga menjadi satu keputusan pemerintah,” katanya.
BACA JUGA: Belum Difungsikan, Basement Alun-alun Semarang Terendam Banjir
Lebih lanjut, pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan proses validasi menggunakan sistem aplikasi online atau manual. “Mau divalidasi menggunakan aplikasi IT silakan. Tatapi pedagang harus diajak bicara. Saya nggak tahu nanti mengerucutnya seperti apa, kami tunggu saja,” katanya.
Mengenai penataan pedagang Pasar Johar, dia mengaku pernah mengusulkan ke Dinas Perdagangan Kota Semarang perihal validasi pedagang Pasar Johar. Menurutnya, validasi jumlah pedagang Pasar Johar Semarang ini rentan terjadi mark up jumlah pedagang.
“Saya sudah memberikan usulan ke dinas perdagangan, bahwa validasi pedagang Pasar Johar itu seharusnya didasarkan pada pemilik dasaran lama. Sehingga jumlahnya tidak membengkak untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya mark up jumlah pedagang,” ungkapnya. (*)
editor: ricky fitriyanto