SEMARANG (jatengtoday.com) — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diperbolehkan mengikuti lelang untuk mengambil alih agunan kredit yang macet. Mekanisme tersebut ternyata mempunyai payung hukum yang kuat.
Direktur Utama PT. BPR Restu Artha Makmur, Susilo Winarko didampingi oleh Kuasa Hukum Mirza Agastya, SH mengatakan bahwa BPR-nya diperbolehkan mengikuti lelang AYDA (agunan yang diambil alih) sebagai upaya penyelesaian kredit macet.
Dia menjelaskan, sebelum kredit menjadi macet BPR akan menawarkan berbagai solusi penyelesaian tunggakan seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pemberian diskon atas tunggakan kewajiban, dan lain-lain
Namun, kata Winarko, ketika debitur tetap tidak mampu melunasi pinjaman sesuai perjanjian sehingga kreditnya macet, maka BPR berhak menempuh langkah penyelesaian dengan mengambil alih agunan.
Pengambilalihan agunan dapat dilakukan dengan penyerahan secara sukarela (AYDA sukarela) maupun melalui lelang (AYDA lelang).
“Proses AYDA melalui lelang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” ujar Winarko, Senin (26/6/2023).
Dia mengungkapkan, peraturan itu dulu hanya berlaku untuk bank umum. Namun, sejak adanya judicial review yang dilakukan oleh PT. BPR Lestari Bali melalui Mahkamah Konstitusi akhirnya mekanisme AYDA lelang juga dapat diterapkan oleh BPR.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUUXVIII/2020 pada pokoknya memiliki substansi bahwa Pasal 12A Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah dikoreksi menjadi:
“Bank umum dan BPR dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”.
Komisaris PT. BPR Restu Artha Makmur, F Widarto S, menambahkan putusan tersebut menjadi perlindungan hukum yang kuat bagi BPR untuk menjadi peserta dan pemenang lelang AYDA. (*)
editor : tri wuryono