PATI (jatengtoday.com) – Pemerintah Kabupaten Pati menyiapkan anggaran untuk alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 142,5 miliar. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.
“Jika kebutuhan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa terpenuhi, sisanya baru digunakan untuk kegiatan lain,” kata Bupati Pati Haryanto, Rabu (27/11/2019).
Ia mengungkapkan prioritas pemenuhan kebutuhan Siltap tersebut sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 11/201, sebagian besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pati akan terpakai untuk menggaji para kepala desa beserta perangkatnya.
Adapun kebutuhan Siltap perangkat dan kepala desa, diperkirakan mencapai Rp 117,14 milar. Dengan demikian, kata dia, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.
“Penghitungan ADD 2020 sudah disesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut. Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan Siltap kades dan perangkat dahulu, baru kepentingan yang lain,” ujarnya.
Haryanto mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa agar tetap menunjukkan kinerjanya karena ada penilaian kinerja yang mengikat para kades dan perangkat desa.
“Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan. Kewajiban harus dijalankan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pati Mochtar mengungkapkan PP nomor 11 tahun 2019 mengamanahkan bahwa penghitungan ADD harus memenuhi rasio kecukupan Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa.
Adapun besaran penghasilan dari masing-masing pejabat pemerintahan desa juga diatur dalam PP tersebut.
Pertama, besaran Siltap Kades paling sedikit Rp 2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Kedua, besaran Siltap Sekdes paling sedikit Rp 2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a dan besaran Siltap perangkat desa paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
“Jadi, untuk Siltap ini menghabiskan hingga 82,40 persen dari total ADD yang dianggarkan dalam APBD 2020. Selebihnya baru untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan operasional,” ujarnya. (ant)
editor : tri wuryono
in Berita