in

Paralegal asal Kendal Gelar Penyuluhan Hukum Gratis ke Pelajar

Kegiatan aktualisasi off class sendiri diberi waktu selama tiga bulan terhitung dari tanggal 21 Februari 2025 hingga 21 Mei 2025.

KENDAL (jatengtoday.com) — Paralegal asal Desa Meteseh, Kabupaten Kendal, Joko Susanto sukses menggelar penyuluhan hukum gratis ke pelajar di sekolah.

Kegiatan dipusatkan di SMP Islam Terpadu Darussalamah dan SMK Nahdlatul Ulama (SMK NU) 09 Pancasila, sekolah di bawah naungan Pondok Pesantren Darussalam, Boja, Kendal pada Sabtu (15/3/2025).

Penyuluhan hukum diikuti 96 pelajar. Dengan materi bahasan yang diberikan meliputi: bahaya tawuran antar pelajar dan membumikan tata krama bagi pelajar hingga materi bahaya kenakalan remaja dan aspek hukumnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk aksi jemput bola guna maksimalkan program aktualisasi off class peran paralegal dalam kegiatan non litigasi yang ditentukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kegiatan aktualisasi off class sendiri diberi waktu selama tiga bulan terhitung dari tanggal 21 Februari 2025 hingga 21 Mei 2025. Joko justru lebih dahulu mensukseskan agendanya.

Selain dua agenda itu, Joko juga berhasil memberikan pendampingan non litigasi terhadap warga Penaton, Boja, Eri Hardoko, yang melakukan pencabutan berkas kepindahan alamat tinggal, karena sebelumnya dari Kota Semarang.

Selain itu membantu pembuatan drafting surat penyataan waris, dan drafting perjanjian jual beli tanah dan bangunan, yang dimohonkan warga Desa Boja, Muh Jaelani dan Kasiyanto.

“Agenda ini saya lakukan dengan senang hati dan seluruhnya benar-benar saya berikan secara prodeo atau gratis,” kata Joko Susanto, usai agenda penyuluhan hukum.

“Saya sengaja lakukan upaya jemput bola, karena saya merasa warga disini (Boja), jadi saya merasa punya beban moral membantu pengentasan masalah hukum dialami warga. Apalagi dalam diklat paralegal, saya satu-satunya peserta asal Desa Meteseh, dan dari Kendal hanya ada 6 perwakilan,” imbuhnya.

Dia berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi warga. Usai agenda aktualisasi ini, ia memastikan akan memberikan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu di wilayah Desa Meteseh, Boja, yang mengalami masalah hukum.

“Karena kami menyadari bagian dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di desa ini (Meteseh), dan semua kami sajikan untuk kesejahteraan masyarakat,” sebut Joko, yang juga bertugas sebagai mediator non hakim di Pengadilan Negeri Semarang. (*) 

editor : tri wuryono