in

Palsukan Stempel Dishub, Oknum Satpol PP Kabupaten Semarang Tipu Belasan Calon Tenaga Honorer

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua anggota Satpol PP Kabupaten Semarang diciduk Tim Reskrim Polres Semarang atas kasus dugaan penipuan calon tenaga honorer di Dinas Perhubungan. Kedua tersangka diduga mengeruk keuntungan hingga Rp 300 juta dari belasan korban.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifield Constantien Baba mengatakan, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korbannya yang dijanjikan akan dimasukkan sebagai tenaga honorer di dinas perhubungan.
Kedua pelaku masing-masing Ricky Indra Permana (25) warga Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur dan Danar Adi Prakoso (27) warga Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas. Mereka diperkirakan telah menikmati uang hasil menipu yang nilainya mencapai Rp 300 juta.
“Uang yang disetorkan para korban bervariasi, ada yang sampai Rp 20 juta,” katanya.
Menurut Rifield, pelaku juga melengkapi dengan dokumen dan stempel dinas perhubungan yang dipalsukan untuk meyakinkan korbannya.
Para korban percaya karena memperoleh surat keterangan diterima sebagai pegawai honorer yang dipalsukan tersebut.
Dari laporan yang dihimpun, terdapat 15 orang yang menjadi korban kedua pelaku. Saat ini polisi masih mendalami perkara ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ant)
editor : tri wuryono