PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Fauzan menilai tidak alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Secara hukum tata negara harus dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemilihan umum secara periodik (digelar) 5 tahun sekali,” kata Prof. Muhammad Fauzan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).
Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar argumentasi dari pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024, sedangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas mengatur bahwa pemilu digelar secara periodik 5 tahun sekali.
Dalam hal ini, kata dia, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi di Indonesia dan di dalamnya mengatur pemilu secara periodik 5 tahunan sehingga tidak ada istilah ditunda.
“Kalau (mau) ditunda, amendemen terlebih dahulu UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, harus ada dasar argumentasi yang bisa. Nah, sekarang apa alasannya ditunda?” kata Dekan Fakultas Hukum Unsoed itu.
Menurut dia, tidak ada alasan yang secara legal formal dapat menunda pelaksanaan pemilu dalam waktu ini karena undang-undang dasarnya sudah jelas.
“Kita kan kondisinya aman-aman saja, kok, tidak ada masalah,” katanya menegaskan.
Jika alasan penundaan Pemilu 2024 karena pandemi, menurut dia, pada kenyataannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dapat digelar.
Bahkan, kata dia, permintaan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terealisasi meskipun saat itu sedang terjadi peningkatan kasus COVID-19.
“Jadi, kalau menurut saya, para politikus untuk sedikit memiliki sifat negarawan lah. Ngapain ditunda wong enggak ada dasar argumentasi yang jelas, kecuali memang amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan,” kata Fauzan.
Ia melanjutkan, “Terlepas mungkin amendemen itu sarat bermuatan politis, bisa jadi, tetapi legal formalnya konstitusi kita mengatakan bahwa pemilihan umum itu setiap 5 tahun sekali.” ujarnya.
Sebelumnya sekelompok politisi getol mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda. Politisi tersebut adalah Muhaimin Iskhandar (Cak Imin) Ketua Umum PKB, dia mengusulkan pilpres diundur satu atau dua tahun.
Dia mengaku, gagasan tersebut muncul setelah mendengarkan masukan dari beberapa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), analis ekonomi dan para pebisnis.
Jika Pemilu digelar pada 2024, ia khawatir masa transisi kekuasaan menyebabkan ketidakpastian pada sektor ekonomi dan bisnis. Tentu saja hal itu memicu pro dan kontra.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pun mengucapkan hal yang sama. Keduanya mengaku mendapatkan masukan atau aspirasi langsung dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemerintahan Jokowi. Disusul Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengemukakan hal yang sama. (ant)