in

Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Digerebek, Produknya Mirip Asli dan Bisa Lolos Sinar Ultraviolet

Polisi menyita uang palsu Rp1,26 miliar, menangkap lima tersangka dan masih memburu tersangka lain.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo. (istimewa)

SUKOHARJO (jatengtoday.com) — Polisi berhasil menggerebek pabrik percetakan uang palsu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sedikitnya Rp1,26 miliar uang palsu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para pemalsu uang ini cukup teliti. Hasil lembaran yang diproduksi disebut sangat mirip dengan uang asli.

“Uang palsunya hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika uang palsu tersebut lolos sinar ultraviolet,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Kapolda meminta masyarakat tetap mewaspadai peredaran uang palsu dengan metode 3D yakni diraba, diterawang, dan dilihat.

Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan.

Dengan cara tersebut, petugas berhasil mengungkap tempat peredaran dan produksi uang palsu antara lain di Jateng, Jawa Timur, dan Lampung.

Pengungkapan di Jateng sendiri ada empat TKP. Salah satunya merupakan tempat produksi uang palsu.

Kini kepolisian telah menangkap lima tersangka. Masing-masing berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta.

Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak, hingga marketing yang mengedarkan uang palsu.

Selain itu, terdapat sejumlah tersangka yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang. Kapolda berjanji bakal segera menangkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (1) UU Momor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

editor : tri wuryono