SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit Pemprov Jateng dinilai sudah sesuai syariat agama yang dianut.
Hal itu terungkap dalam webinar “Tata Cara Pengurusan dan Penguburan Jenazah Pasien Covid-19” oleh RSUD Tugurejo Semarang, Kamis (17/12/2020).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng, KH Fadlon Musyaffa’ menjelaskan, hukum pemulasaran jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Yakni status hukum yang wajib dilakukan. Namun jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban itu gugur.
“Hukum pemulasaran jenazah dalam Islam itu fardhu kifayah. Dan kewajibannya itu ada lima, yakni memandikan, mengafani, menyolati, dan memakamkan,” ungkapnya.
Fadlon menambahkan pemulasaran pasien Covid-19 wajib hukumnya, dengan ketentuan yang telah berlaku.
“Hukumnya tetap wajib mengurus jenazah yang meninggal karena Covid-19 sesuai ketentuan agama. Namun, tetap menaati prosedur keehatan,” tandasnya.
Webinar ini digelar untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait pemulasaran jenazah Covid-19.
“Sudah saya sampaikan, beberapa hal terkait pemulasaran jenazah di rumah sakit yang menjadi rujukan Pemprov Jateng menerapkan ketentuan pemulasaran (syariat Islam),” ujar Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, mulai dari penanganan memandikan jenazah, mengafani, memasukkan ke peti, menyolati, hingga mengebumikan.
“Proses tersebut sudah sesuai ketentuan agama. Saat memasukkan jenazah ke peti juga sudah disiapkan posisi menghadap kiblat,” jelasnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Yasin ini menyampaikan, dalam pengurusan jenazah, keluarga diperbolehkan untuk ikut. Namun, tetap sesuai ketentuan protokol kesehatan.
“Diperbolehkan anggota keluarga satu sampai dua orang ikut. Namun sesuai ketentuan protokol kesehatan dengan mengenakan APD lengkap. Hal itu guna mengantisipasi adanya potensi penularan,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto