in

Masyarakat Bisa Ajukan Hak Kepemilikan terhadap Aset Negara yang Terlantar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Buruknya administrasi dan pengelolaan negara menjadi penyebab banyaknya aset yang terlantar. Pada titik ini, masyarakat sebenarnya bisa mengajukan hak kepemilikan atas aset seperti tanah yang tidak dimanfaatkan secara baik.

Ketua Umum Serikat Pembela Kaum Alit Indonesia (SPKAI), Agus Dwi Wuryanto menjelaskan, pengajuan hak kepemilikan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Tanah Terlantar.

“Sepanjang prosesnya memenuhi kaidah-kaidah yang tertuang dalam PP tersebut, aset-aset bisa menjadi hak milik,” ujar Agus, Minggu (9/8/2020).

Agus yang pernah menjabat Seksi Aset BUMN PT KAI (Persero) menjelaskan, pada hakikatnya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria disebutkan, tanah itu harus memiliki manfaat sosial.

UU No 5/1960 yang disahkan oleh pemerintahan era Bung Karno sedianya untuk menyelamatkan aset bangsa sekaligus memberi keamanan dan kenyamanan bagi warga negara terkait hak kepemilikan tanah. Adapun PP No 11/2010 bertujuan untuk mempertegas UU tersebut.

Namun, menurutnya peraturan pemerintah ini belum tersosialisasikan ke masyarakat dengan baik. “Sebenarnya pemerintah maupun BUMN was-was jika asetnya yang terlantar itu akan dimiliki oleh orang lain,” jelasnya.

Terlepas dari itu, yang jelas negara sudah membuka ruang agar warga negara yang memiliki KTP Indonesia boleh mengajukan kepemilikan atas aset-aset terlantar itu berdasarkan PP.

Saat ini, SPKI yang diketuai Agus telah membentuk satuan tugas prioritas aset bangsa untuk rakyat Indonesia (Satgas Prabu RI) yang konsen terhadap implementasi PP 11/2010. “Sehingga ke depan tidak ada lagi penelantaran aset,” tegasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar