JAKARTA (jatengtoday.com) – Markas Besar Polri menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas untuk mengusut kecelakaan maut yang terjadi di lampu merah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menewaskan empat orang dan 13 luka berat serta satu kritis.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Ditlantas Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan sudah turun menangani kecelakaan yang terjadi pada Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 Wita pagi tadi.
“Di Mabes Polri, Tim TAA Korlantas akan diturunkan ke tempat kejadian perkara,” kata Dedi.
Menurut dia, pelibatan Tim TAA Korlantas Polri untuk membantu proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Tim turun ke TKP untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab laka menonjol tersebut,” ucap Dedi.
Baca Juga: 5 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Libatkan Truk Tronton di Balikpapan
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, kata Dedi, diperoleh data korban hingga pukul 11.54 WIB tercatat empat orang meninggal dunia, satu orang kritis, empat luka berat, dan 17 luka ringan.
Ia menyebutkan, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut menjadi atensi pimpinan karena peristiwa yang menonjol menarik perhatian masyarakat, mengakibatkan lima korban meninggal dunia, dan belasan orang luka-luka.
Peristiwa kecelakaan beruntun melibatkan truk tronton bermuatan berat menabrak enam buah kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor yang tengah mengantre di lampu merah Simpang Muara Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan.
Dugaan awal truk mengalami rem blong, sementara geografis jalanan lurus menurun dari arah perbukitan.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni enam roda empat terdiri atas dua kendaraan pribadi, dua angkutan kota dan dua pikap. Sedangkan kendaraan roda dua berjumlah 14 unit.
Adapun korban jiwa telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit, di antaranya Rumah Sakit Khanujoso, RS Beriman dan RS Ibnu Sina.
Pelanggaran Aturan
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo, dugaan awal terjadi pelanggaran dilakukan oleh pengemudi truk tronton yang dikemudikan Muhammad Ali (49).
Yusuf menjelaskan, hasil dari penelusuran awal petugas di lapangan, awalnya terjadi antrean di Simpang Rampak.
“Sopir truk sudah mulai mengurangi persneling dari 4 ke 3 dan sesampai di depan Bank Mandiri rem sudah tidak berfungsi, dan truk meluncur lalu menabrak yang ada di depannya saat kejadian lampu traffic light berwarna merah,” ungkap Yusuf.
Berdasarkan informasi, lokasi tersebut merupakan kawasan yang ramai dilalui kendaraan, dan kerap terjadi kecelakaan.
Menurut Yusuf, kepolisian setempat dan Dinas Perhubungan telah membuat aturan untuk membatasi kendaraan yang melintas di lampu merah tersebut. Ada peraturan wali kota yang mengatur kendaraan berat tidak dibolehkan melintas dari pukul 06.00 sampai dengan 21.00 Wita.
Yusuf menyebutkan, kejadian murni pelanggaran pengemudi, karena ingin cepat sampai tujuan harusnya kendaraan truk memutar tapi lewat jalan tersebut (lampu merah, red). (ant)