in

Lindungi Lahan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Kebut Verifikasi dan Klarifikasi LSD

Data ini akan diintegrasikan dengan bagian Tata Ruang untuk mengontrol LSD tetap terjaga.

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Simutorang berfoto bersama saat acara Verifikasi dan Klarifikasi LSD di Kanwil BPN Jateng, Jumat (17/6/2022). (ajie mahendra/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta 10 daerah di Jateng melakukan percepatan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Pasalnya, Jateng yang selama ini menjadi salah satu lumbung pangan nasional, mulai dilirik investor untuk dibangun kawasan industri.

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Simutorang menjelaskan, banyak sawah yang seolah-olah terbengkalai, padahal sudah dikuasai investor industri.

“Jadi ada investor yang sudah membeli lahan, tapi belum dimanfaatkan. Kami pikir itu sawah, ternyata sudah ada investornya,” ucapnya usai menjadi pembicara utama dalam acara Verifikasi dan Klarifikasi LSD di Kanwil BPN Jateng, Jumat (17/6/2022).

Dikatakan, sebenarnya tidak masalah jika sawah yang sudah dibeli investor akan dialihfungsikan menjadi lahan industri.

“Kalau lahan itu benar-benar bisa dimanfaatkan, kami tidak masalah. Tapi nanti ke depan, lahannya ya jangan diperluas. Yang masih sawah, diharapkan tetap menjadi sawah,” harapnya.

12 Provinsi

Hari ini, ada 21 daerah di Jateng yang melakukan verifikasi dan klarifikasi LSD. Antara lain Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Blora, Rembang, Pati, Kudus, Demak, Grobogan, Brebes, dan Pemalang.

Sebelumnya sudah ada 14 kabupaten/kota di Jateng yang sudah melakukannya. Artinya, saat ini 35 kabupaten/kota di Jateng sudah tuntas verifikasi dan klarifikasi LSD.

Selain Jateng, ada sejumlah provinsi lain yang sedang dikejar. Sumatera Barat, Banten, Jabar, Jatim, DIY, Bali, dan NTB.

“8 provinsi ini yang selama ini menjadi lumbung pangan nasional. Rencannya kami akan tamnbah menjadi 12 provinsi, ditambah Sulawesi Selatan dan provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Targetnya tahun depan sudah selesai semua,” terangnya.

Dikatakan, semua data verifikasi dai klarifikasi LSD ini akan akan dikemas menjadi Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN.

Data ini juga akan diintegrasikan dengan bagian Tata Ruang untuk mengontrol LSD tetap terjaga.

“Karena semua izin pembangunan kan ada di sana. Tapi LSD ini tidak harga mati. Masih bisa diganti asal terukur. Seperti untuk kepentingan nasional, atau infrastruktur yang memang penting sekali,” tandasnya. (*)