SUKOHARJO (jatengtoday.com) — PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) digugat warga karena diduga mengasilkan limbah berbau busuk yang mencemari lingkungan.
Gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pabrik serat rayon di bawah PT Sritex Tbk tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (9/3/2023).
“Melalui gugatan ini, warga meminta agar pengadilan menyatakan bahwa PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar perwakilan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk, Agung saat dikonfirmasi.
Selain itu, warga meminta meminta ganti rugi dan berharap PT RUM menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan.
Perwakilan warga, Tomo mengatakan, PT RUM sejak awal beroperasi pada 2017 terus mengeluarkan bau busuk seperti telur busuk dan septic tank.
Warga yang tinggal di sekitar pabrik merasa terganggu. “Bau busuknya jika dihirup membuat pusing, sesak napas, mual, dan kehilangan konsentrasi,” ujar Tomo.
Selain pencemaran udara, PT RUM diduga menyebabkan pencemaran air dengan membuang limbah ke Sungai Gupit yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo.
Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk melawan pencemaran PT RUM tersebut, mulai dari aksi di depan PT RUM maupun di Pemerintahan Sukoharjo, mediasi, laporan ke lembaga negara, hingga mengadu ke DPR RI dan Presiden.
Bahkan pada 2018, beberapa warga dan mahasiswa yang melakukan penolakan dan perlawanan terhadap pencemaran PT RUM dikriminalisasi. (*)
editor : tri wuryonoÂ