JAKARTA (jatengtoday.com) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anjing di Kramat. Tersangka berinisial ATP (57) tersebut diketahui merupakan kakak ipar pemilik anjing.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara dan Jelli sebagai pemilik keenam anjing. “Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat,” kata dia dalam gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Diketahui keenam anjing mengalami penyiraman cairan kimia oleh kakak ipar dari pemilik keenam anjing itu. Pada Minggu (3/11) akun @nathasatwanusantara mengunggah video serta foto yang menunjukkan enam anjing di daerah Kramat, Jakarta Pusat mengalami luka bakar.
Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di dunia maya. Natha Satwa Nusantara melakukan pelaporan terhadap kejadian penyiraman keenam anjing itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (4/11).
ATP diketahui sudah merencanakan aksinya untuk menyiramkan cairan kimia kepada enam anjing milik Jelli karena kesal dan tidak menyukai hewan itu. Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tempat minum yang digunakan pelaku untuk mencampur bubuk kimia dengan air yang digunakan dalam penyiraman.
“Tersangka menyiapkan soda api yang dicampur air dan disiramkan kepada anjing,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya itu ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat dan pemilik hewan untuk berunding terkait kepemilikan hewan apabila merasa terganggu dan meminta masyarakat agar melaporkan kejadian penganiayaan terhadap hewan ke polisi karena hewan turut dilindungi Undang-Undang. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono