in ,

Lika-liku Penangkapan Djoko Tjandra

JAKARTA (jatengtoday.com) – Penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra menjadi bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus itu. Perburuan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Indonesia tersebut juga melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.
“Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Sigit menegaskan dalam menangani kasus Djoko Tjandra, pihaknya sejak awal telah berkomitmen untuk menangkap buronan itu. “Dan hari ini, kami tunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kami tangkap,” kata Kabareskrim.
Dalam melacak keberadaan Djoko, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah membentuk Tim Khusus Bareskrim Polri. Setelah penyelidikan intensif, Tim Khusus akhirnya mengendus keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.

Polisi Diraja Malaysia

Kemudian Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
“Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang (Kamis.red) didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui,” tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.
Kamis (30/7) sore, Tim Khusus dan Kadiv Propam Polri terbang ke Malaysia untuk menangkap Djoko Tjandra.
“Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra sudah berhasil kami tangkap,” imbuhnya.

Instruksi Presiden Jokowi

Kabareskrim menambahkan bahwa penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
“Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan (kasusnya),” kata Sigit.
Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.
Sebelumnya, kabar penangkapan Djoko Tjandra ini tersebar tak lama setelah Kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka lebih dahulu.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. (ant)
editor : tri wuryono