SEMARANG (jatengtoday.com) – Larangan bagi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Protes salah satunya datang dari Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Semarang yang selama ini intens melakukan pendampingan terhadap pekerja seks dan minoritas seksual di Kota Semarang.
Fokal Poin OPSI Semarang, Gabriel Eel sangat menyayangkan wacana pelarangan tersebut. Pasalnya, tidak ada hubungannya antara hasil kinerja ASN dengan orientasi seksual seseorang.
“Sudah selayaknya LGBT dan kaum minoritas seksual lainnya diperlakukan sama,” tegas Gabriel saat mengisi kegiatan diskusi di De Cafe MG Suites Hotel, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, yang lebih penting dari penerimaan ASN adalah bagaimana jenjang karirnya, kinerja yang diberikan, serta prestasi yang dapat dicapai. “Bukan pada jenis kelamin atau orientasi seksualnya,” imbuh Gabriel.
Dia juga mempertanyakan bagaimana sistem penyeleksian untuk mengetahui orang LGBT atau tidak. Apalagi saat ini minoritas seksual sudah tidak dikategorikan sebagai orang yang mempunyai gangguan kejiwaan sebagaimana pernyataan para psikolog.
Pernyataan tersebut dikuatkan dengan penghapusan aturan LGBT bukan bagian dari gangguan jiwa pada 1999 dan pengakuan adanya transgender pada 2017 lalu.
Sehingga, menurut Gabriel, pemerintah seharusnya memberi pelayanan yang sama bagi seluruh warga Indonesia. Sebagaimana poin yang tercantum dalam Pancasila.
Untuk diketahui, LGBT dilarang mendaftar menjadi ASN di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bahkan pelarangan tersebut juga didukung Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI. (*)
editor : ricky fitriyanto