SEMARANG – Proyek pembangunan Jateng Park di Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kabupaten Semarang nyaris tanpa perkembangan. Hingga saat ini belum ada investor yang berani menanamkan investasi di sana.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jateng, Prasetyo Aribowo menerangkan, sebenarnya ada banyak investor yang melirik Jateng Park. Seperti Jababeka, Ciputra, hingga investor dari Bali. Hanya saja, ketika mengetahui bahwa status tanahnya tak jelas, mereka langsung mundur. “Kendalanya, lahan untuk Jateng Park tersebut tidak ada sertifikatnya karena tanah negara,” ucapnya, Minggu (8/10).
Tanpa ada sertifikat tanah, lanjutnya, investor tidak berani mengerjakan karena merasa tidak punya pegangan. Mereka tidak berani hanya berdasar kontrak saja. Sebab, jika suatu saat Perum Perhutani bubar, investor akan rugi besar. “Padahal kontrak investasinya 35 tahun. Tidak ada jaminan Perum Perhutani bisa ada terus, meski itu BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” imbuhnya.
Tak patah arang, Pemprov Jateng coba mencari alternatif lain. Yaitu menggunakan sistem Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Sesuai Permen, KPBU bisa menjamin pengembangan 19 sektor. Termasuk sektor prawisata. “Sayangnya, karena itu tanah milik Perhutani, masuknya sektor perhutanan, bukan pariwisata. Di 19 sektor yang dijamin itu, tidak ada sektor perhutanan. Jadi tidak bisa menggunakan sistem KPBU,” terangnya.
Meski mengalami banyak kendala, Pemprov tetap mencari cara untuk merealiasikan rencana pembangunan Jateng Park. Pasalnya sejak kali pertama diwacanakan, Pemprov Jateng sudah mengeluarkan banyak anggaran. Termasuk mengurus perizinan, interchange, penyusunan bussiness plan, dan lain sebagainya.
Dalam minggu ini, Prasetyo mengaku akan kembali merumuskan sistem kerjasama bisnis dengan investor. “Beberapa waktu lalu, kami ditemani Pak Sekda Jateng sudah menghadap menteri. Kalau perlu diubah Permennya, ya diubah,” tegasnya. (*)