in

KUHP 2023: Ancaman Kebebasan Beragama, Ekspresi Seni, dan Hak Perempuan

Kegiatan Talk Show dan Buka Bersama Sedulur Inklusi dan Keberagaman yang diselenggarakan oleh Yayasan LKiS, Center for Religious dan Cross-cultural Studies (CRCS UGM), dan PC Fatayat NU Kota Yogyakarta di Gedung Persaudaraan Djamaah Haji Indonesia (PDHI) Yogyakarta, Minggu (16/3/2025).

YOGYAKARTA (jatengtoday.com) – Berbagai komunitas lintas sektor yang menjadi wadah bagi penghayat kepercayaan, penyandang disabilitas, seniman, akademisi, aktivis, dan tokoh agama menyoroti implementasi KUHP 2023.

Mereka mengungkapkan adanya ancaman yang dihadapi terkait kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), serta hak-hak perempuan dalam konteks KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026.

Salah satunya Slamet Basuki, perwakilan Penghayat Kepercayaan Sapta Dharma. Dia berbagi pengalaman tentang tempat ibadahnya yang pernah dibakar.

“Kami sering menjadi korban diskriminasi dan kekerasan, tapi kami tak pernah mendapat pelindungan hukum yang layak,” ungkapnya dalam acara Talk Show dan Buka Bersama Sedulur Inklusi dan Keberagaman yang diselenggarakan oleh Yayasan LKiS, Center for Religious dan Cross-cultural Studies (CRCS UGM), dan PC Fatayat NU Kota Yogyakarta di Gedung Persaudaraan Djamaah Haji Indonesia (PDHI) Yogyakarta, Minggu (16/3/2025).

Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa penguatan toleransi lintas iman di Yogyakarta belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum secara baik. “Kami berharap, kesadaran masyarakat terhadap dampak KUHP 2023 semakin meningkat, serta muncul langkah-langkah konkret dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan keberagaman di ruang sosial,” ujarnya.

Senada dengan itu, salah satu seniman, Munir, mengatakan implementasi KUHP 2023 masih berpotensi mengancam kebebasan beragama dan berekspresi, termasuk pasal-pasal terkait penodaan agama dan pembatasan seni.

“Seni dan budaya memiliki peran penting dalam menyuarakan keberagaman dan inklusivitas. Tetapi berdasarkan pengalaman sejauh ini menunjukkan bahwa karya seni kritis masih sering mendapatkan represi,” katanya.

Kondisi seperti ini, lanjut dia, masih menjadi tantangan ke depan. “Jika seni yang mengkritik dianggap meresahkan, maka kita sedang menuju era di mana imajinasi dan kebebasan dikendalikan oleh ketakutan,” ungkap dia.

Sedangkan praktisi hukum, Kiki, menyampaikan analisis potensi kriminalisasi terhadap kelompok minoritas dan rentan dalam KUHP. Dia menyoroti bagaimana aturan baru ini dapat dijadikan alat represi oleh aparat.

“KUHP 2023 masih menyimpan pasal-pasal bermasalah yang bisa menjerat seniman, aktivis, bahkan perempuan. Padahal mereka sekadar menyampaikan informasi tentang kesehatan reproduksi,” ungkap Kiki.

Sementara itu, Fina dari Fatayat NU menggarisbawahi dampak serius terhadap perempuan, terutama dalam akses terhadap informasi kesehatan reproduksi. “Beberapa pasal dalam KUHP membatasi hak perempuan untuk mendapatkan edukasi mengenai kontrasepsi. Ini bukan sekadar hukum, tapi pengendalian atas tubuh perempuan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan ruang inklusif bagi semua kelompok. “Yogyakarta adalah rumah bagi keberagaman. Kami akan membuka ruang dialog dan siap menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi komunitas minoritas,” janji dia.

Selain diskusi, acara tersebut juga diisi dengan prosesi simbolik yakni para narasumber dan peserta menorehkan goresan warna di atas kanvas, pameran seni rupa, serta menampilkan berbagai ekspresi seni sebagaimana ditampilkan oleh Endang Sundari, penyanyi perempuan disabilitas, seni tari sufi, Komika Dodok Jogja, Pantomim Gerkatin dan musik dari Kepal serta Saung Sirkulasi juga memperkaya nuansa keberagaman. (*)