SEMARANG (jatengtoday.com) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng meminta Gubernur Ganjar Pranowo memperhatikan kondisi buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rencananya akan diteken malam ini, Selasa (19/11/2019). Sebab, jika hanya mengacu pada aturan yang sudah dirumuskan dalam PP 78/2015, kenaikan upah dinilai tidak signifikan.
Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono menuturkan, jika kenaikan upah berdasar PP 78, upah buruh hanya akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. Dia menilai hal ini tidak relevan dengan kondisi buruh saat ini.
“Alasannya, pertama KHL yang dimaksud PP 78 adalah upah tahun berjalan dengan dasar hasil survey yang digunakan adalah tahun 2014. Sementara hasil survey kami rata-rata KHL di Jateng berkisar pada angka Rp 2,1 juta, di Semarang sekitar Rp 3,1 juta. Sangat tidak relevan untuk tahun ini,” paparnya, Selasa (19/11/2019).
Karena itu, pihaknya juga meminta gubernur melakukan kajian KHL sendiri di Jateng. “Kami tidak ingin menunggu pusat karena sampai sekarang tidak ada tanda menteri lakukan kajian KHL. Kami minta mulai dari Pemprov Jateng, membuat kajian komponen KHL yang nanti menjadi dasar penetapan UMK,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menilai kondisi yang paling mendesak untuk dipertimbangkan saat ini adalah kebutuhan jaminan sosial yang harus ditanggung buruh.
“Untuk kebutuhan jaminan sosial yang ditanggung buruh sebesar empat persen. Misal pemerintah menaikkan upah Rp 160 ribu, buruh hanya menikmati kenaikan Rp 54 ribu karena potongan bisa mencapai Rp 104 ribu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ganjar Pranowo, mengaku senang dengan usulan para buruh saat audiensi. Dia mengapresiasi banyak pemikiran baik yang muncul dari para buruh.
Dia akan memerintahkan kepada bagian Litbang Pemprov Jateng agar segera melakukan penelitian kebutuhan buruh.
“Indikatornya apa saja, dan kemudian kalau kita lakukan survey, berapa nominal yang perlu didapat. Lalu bisa kita usulkan ke Kementerian,” tuturnya. (*)
editor : ricky fitriyanto