in

KPK: Tingkat Kepatuhan Anggota Dewan Serahkan LHKPN Rendah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi catatan sejarah memilukan. Hal itu membuat anjloknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan.

Untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi, DPRD Kota Semarang mendapatkan sosialisasi pencegahan korupsi oleh KPK.

Staf Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Dian Widiarti mengatakan tingkat kepatuhan anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia masih rendah. Seperti halnya dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kepatuhan tidak lebih dari 50 persen. Karena itu, kami mencoba mencari tahu serta menginformasikan berbagai hal terkait LHKPN,” katanya saat melakukan sosialisasi anti gratifikasi dan pengisian E-LHKPN bagi anggota DPRD Kota Semarang.

Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi mengatakan kegiatan tersebut merupakan roadshow KPK untuk melakukan sosialisasi anti gratifikasi dan pengisian E-LHKPN bagi anggota DPRD Kota Semarang.
“Ini menjadi pembekalan bagi anggota dewan di Kota Semarang. Mereka bisa mendapatkan bekal ilmu dan bisa meminimalisasi tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” katanya, Minggu (14/10/2018).

Menurut Supriyadi, pembekalan dari KPK ini sangat penting. Sebab, pembahasan rinci mengenai gratifikasi dan pengisian LHKPN elektonik dijelaskan secara langsung oleh KPK. Bahkan dibahas secara jelas mulai dari apa itu gratifikasi, dan seperti apa batasan-batasannya.

“Sehingga ini mengingatkan setiap anggota dewan, termasuk mengetahui apa itu gratifikasi dan batasannya,” ujar Supriyadi.

Tujuan utamanya, lanjutnya, agar setiap anggota dewan tidak terjebak dalam perbuatan melanggar hukum, gratifikasi hingga tindak pidana korupsi. Hal itu harus dicegah secara dini. “Perbuatan itu merugikan diri sendiri sekaligus merugikan rakyat.

“Melalui pembekalan tersebut, anggota dewan bisa mengetahui agar tidak asal menerima uang atau barang yang terkait dengan jabatan sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.

Sudah semestinya, kata Supriyadi, setiap anggota dewan memikul amanah rakyat dan harus menjalankan tugas secara baik. “Masa jabatannya hingga 2019, seluruh anggota dewan harus bisa menuntaskan amanah rakyat dengan baik,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto