SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Pemilik PT Arghento Bogasari, Sahpardiyanto dan Joko Cinarito terbukti melakukan korupsi fasilitas kredit.
“Selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas ketua majelis Kadarwoko.
Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak itu diadili secara terpisah karena peran masing-masing berbeda.
Majelis hakim menghukum terdakwa Sahfardiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta, dan membebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,7 miliar.
Sementara terdakwa Joko Cinarito dihukum lebih ringan. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta yang apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 2 bulan.
Menurut hakim, Joko Cinarito tidak layak dibebani uang pengganti karena tidak menerima uang. Di samping itu, semua kerugian negara sudah dibebankan kepada terdakwa Sahfardiyanto.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum dipersilakan menyatakan sikap apakah akan menerima atau menolak putusan ini. Semua bersikap pikir-pikir dahulu.
Usai sidang, kuasa hukum Joko Cinarito Teguh Kayen merasa vonis majelis hakim tidak adil. Menurutnya, masalah bukan kasus pidana, tetapi murni perdata sehingga tidak layak dijatuhi hukuman.
“Kami sementara menyatakan pikir-pikir, tapi kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, kasus korupsi ini sebenarnya sudah terjadi lama. Bermula adanya perjanjian antara PT Arghento Bogasari dengan Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Kota dalam pemberian fasilitas kredit pembiayaan kepada mitra usaha ternak ayam.
Program ini berujung ruwet karena angsuran macet. Kredit macet ini tidak hanya disebabkan dua orang pemilik PT Arghento, tetapi juga ada peran pihak bank yang bersekongkol meloloskan kredit meski tidak memenuhi syarat. (*)
editor : tri wuryono