in

Konflik Lahan di Kota Lama Semarang Memanas, Pemilik Hotel Dafam Laporkan Balik SDK ke Polda Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sengketa lahan di kawasan strategis Kota Lama Semarang kembali mencuat ke permukaan. F. Soleh Dahlan (FSD), pemilik Hotel Dafam Semarang, mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SDK ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual-beli tanah di Jalan Jalak No. 5–7, dekat ikon arsitektur Rumah Akar.

Langkah ini merupakan respons atas laporan sebelumnya yang dilayangkan SDK ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan serupa. Kuasa hukum FSD, Adi Nurrohman, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

“Secara administratif kami telah melaporkan SDK ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan surat, termasuk surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik. Saat ini laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Adi dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (12/6/2025).

Adi menambahkan bahwa tidak hanya SDK yang dilaporkan. Tiga nama turut disertakan dalam laporan, yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli lahan, yakni Likuidator NV Thio Tjoe Pian, Kusuma Tjitra, dan Ir Mustika.

“Karena ada dua dugaan pemalsuan surat, maka kami sertakan juga para pihak yang terlibat dalam proses jual-belinya,” lanjutnya.

FSD sendiri, menurut kuasa hukumnya, tidak pernah mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Ia disebut hanya sebagai penyewa yang telah menempati dan merawat lahan tersebut sejak sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Status Hak Guna Bangunan lahan itu sudah habis sejak 1980. Kami tidak pernah menyatakan sebagai pemilik. Namun kami telah menguasai lahan itu secara fisik lebih dari 40 tahun,” terang Adi.

FSD merasa memiliki hak prioritas untuk menempati lahan tersebut karena penguasaan yang dilakukan secara terus-menerus dan perawatan yang dilakukan selama puluhan tahun.

“Orang yang merawat dan menguasai secara konsisten lebih dari 20 tahun memang diberikan prioritas. Dalam hal ini, kami merasa memenuhi kualifikasi tersebut,” ujarnya. (*)