in

Komitmen Mbak Dina Perkuat Sistem Pelaporan Korupsi di Kota Semarang

Menurut Mbak Dina, program pencegahan tindak pidana korupsi perlu terus digalakkan di berbagai segmen.

Bakal Calon Wali Kota Semarang, Claudyna C Ningrum atau Mbak Dina. (istimewa)
Bakal Calon Wali Kota Semarang, Claudyna C Ningrum atau Mbak Dina. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Bakal calon Wali Kota Semarang, Hj Claudyna C Ningrum atau Mbak Dina berkomitmen memperkuat sistem pelaporan dugaan korupsi penyelewengan kewenangan maupun keuangan negara di Pemerintah Kota Semarang.

Sistem pelaporan dugaan pelanggaran tersebut saat ini juga sudah tersedia di Inspektorat Kota Semarang.

“Kami akan menambah line-line khusus untuk menampung berbagai bentuk aduan, saran atau laporan dari masyarakat,” kata Kader Partai Gerindra ini, Senin (5/8/2024).

Mbak Dina mengatakan, jika ada temuan pungli, penarikan atau tindak pidana korupsi, masyarakat diminta mengadu ke saluran-saluran tersebut.

Mbak Dina mencontohkan, jika masyarakat ditarik biaya tertentu untuk memudahkan pengurusan surat bisa dilaporkan. Hal ini penting dilakukan agar menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau pungli.

Mbak Dina punya komitmen tinggi untuk menciptakan pemerintahan dengan transparan dan adil. Ia juga akan menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan penyuapan dan korupsi yang melibatkan para pegawai.

Pun demikian, menurut Dina, program pencegahan tindak korupsi memang perlu terus digalakkan di berbagai segmen.

“Kami menolak praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang jika dilantik menjadi wali kota nanti,” tegas Mbak Dina.

Pihaknya mengajak agar pencegahan tindakan korupsi ini dimulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri, setelah itu komitmennya bisa ditularkan ke lingkungan sekitarnya.

Menurut Mbak Dina, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka penanganannya pun harus secara extra ordinary. Caranya, mulai dengan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Dari tiga tahapan ini, yang lebih diutamakan adalah pendidikan dan pencegahan. Apabila sudah diberikan pendidikan dan pencegahan tidak diikuti, maka penindakan harus dilaksanakan. (*) 

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar