JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengharapkan konflik yang terjadi antara dewan pengawas dan direksi TVRI tidak mempengaruhi kinerja mereka sebagai lembaga penyiaran publik.
“Menyesalkan terjadi kisruh di TVRI yang berujung pemecatan. Kami sudah berusaha melakukan mediasi dan berharap bisa diselesaikan dengan baik secara internal dengan memperhatikan hal utama TVRI sebagai lembaga penyiaran publik,” kata Johnny saat ditemui di kantornya, Jumat (17/1/2020) malam.
Johnny menegaskan jika dilihat dari UU Penyiaran dan PP Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Kominfo tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan dewan pengawas maupun direksi.
Peran Kominfo, dalam kasus ini, sebagai mediator dan memberikan rekomendasi. Lembaga yang berperan untuk menyelesaikan kasus ini adalah DPR, khususnya Komisi I.
Johnny mengaku sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, baik terpisah maupun bersama, dengan dewan pengawas, direksi TVRI maupun Komisi I DPR.
“Tapi, akhirnya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Kita harus menghormati semua kewenangan yang ada dengan harapan situasi di TVRI harus bisa berjalan dan berfungsi normal,” kata Johnny.
Kominfo menghormati sikap Helmy Yahya, selaku Dirut TVRI yang diberhentikan, yang mengambil langkah hukum.
“Kita pisahkan relasi pecat-memecat antara dewan pengawas dan direksi sebagai hal yang terisolasi dari manajemen TVRI. Kita harus dukung dewan pengawas dan direksi yang sekarang untuk tetap bisa bekerja dengan baik, melaksanakan tugas dan fungsinya agar TVRI masih beroperasi secara normal,” kata Johnny.
Klasifikasi
Sementara Komisi I DPR akan memanggil Dewan Pengawas dan jajaran Direksi TVRI pada pekan depan untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan di stasiun televisi milik negara tersebut.
“Kita akan panggil mereka semuanya, mudah-mudahan pekan depan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari.
Dia mengaku mendapatkan informasi dari media kalau Dewas TVRI telah memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Menurut dia, hal itu merupakan mekanisme yang telah dilalui seperti beberapa waktu yang lalu bahwa Dewas TVRI menonaktifkan sementara Helmy sebagai Dirut TVRI.
Abdul Kharis menambahkan, Komisi I DPR berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan damai sehingga tidak menimbulkan polemik.
“Sepanjang memang tidak ada yang material dan hanya masalah komunikasi, saya berharap diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kalau Dewas TVRI memandang yang lain, ya kami tidak tahu secara rincinya,” katanya. (ant)
editor : tri wuryono