JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi sebanyak 3.901 hoaks sejak Agustus 2018. Hingga November 2019, kategori politik tercatat 973 hoaks, paling banyak dibanding kategori lainnya.
“Selama November 2019, sebanyak 260 hoaks, kabar bohong, dan berita palsu berhasil diidentifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” demikian disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Selasa (3/12/2019).
Ferdinandus menyatakan total hoaks yang telah diidentifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Kominfo dari berbagai kategori sejak Agustus 2018 hingga November 2019 mencapai 3.901 hoaks.
Hoaks paling banyak kedua adalah kategori pemerintahan mencapai 743 hoaks, 401 hoaks kesehatan, 307 hoaks kategori lain-lain, 271 hoaks kategori kejahatan, 242 hoaks kategori fitnah, 216 hoaks kategori internasional, dan sisanya hoaks terkait bencana alam, agama, penipuan, mitos, perdagangan, dan pendidikan.
“Hoaks politik yang marak muncul pada April dengan didominasi kabar bohong yang menyerang pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” imbuh Ferdinandus.
Dia menegaskan Tim Sistem Identifikasi Otomatis atau populer disebut AIS (Automatic Identification System) Kominfo dengan 100 personel dan dukungan mesin AIS yang bekerja 24 jam dalam tujuh hari sepekan akan terus melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten Internet yang tersebar di dunia maya Indonesia.
Tim AIS dan mesinnya akan meninjau konten-konten bukan hanya terkait hoaks, melainkan juga terkait terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, ataupun konten negatif lainnya.
“Kami mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga dan diragukan kebenarannya ke kanal pengaduan konten melalui surat elektronik aduankonten@kominfo.go.id atau ke akun Twitter @aduankonten,” ujar Ferdinandus yang menambahkan kontak aduan pesan instan Whatsapp ke nomor 081-1922-4545. (ant)
editor : tri wuryono
in Berita, Gaya Hidup