JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Mereka diduga melakukan pelanggaran, mulai dari pembagian bantuan sosial hingga pengerahan massa saat pendaftaran Pilkada.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan menyampaikan, sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos.
“Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” kata Benni dalam keterangan resmi Kemendagri, Senin (7/9/2020).
Lebih lanjut, Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020. Dia menambahkan, sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan mengimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.
Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
“Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran ke KPUD dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” ujarnya.
Tindakan Tegas
Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan”.
“Kami memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Ia pun tidak lupa meminta kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri per 7 September 2020
Kepala Daerah
Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat,Walikota Tidore Kepulauan, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Bupati Majene, Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Banjarmasin, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Walikota Tanjung Balai, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Bupati Rokan Hulu, Bupati Dharmasraya, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, Gubernur Bengkulu
Wakil Kepala Daerah
Wakil Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Luwu Utara, Wakil Bupati Belu, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Wakil Bupati Majene, Wakil Bupati Bitung, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Wakil Walikota Cilegon, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Walikota Medan, Wakil Bupati Rokan Hilir, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Wakil Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Karimun
(*)
editor : tri wuryono